Jumat 15 Aug 2014 01:16 WIB

BNN Musnahkan Ganja dari Petugas Kebersihan

Rep: c81/ Red: Chairul Akhmad
Seorang tersangka kasus narkotika jenis sabu dan ganja yang ditahan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi/ca
Seorang tersangka kasus narkotika jenis sabu dan ganja yang ditahan Badan Narkotika Nasional (BNN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I jenis ganja seberat 2.167,6 gram dan 983,9 gram sabu, di Area Parkir Gedung BNN, Cawang, Kamis (14/8).

Narkotika tersebut didapatkan setelah melakukan penangkapan terhadap Ujang Asum (35), sopir truk sampah Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Tangerang, yang hendak menyelundupkan ganja ke dalam lembaga permasyarakatan Kelas I Tangerang.

BNN melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang disita dari tangan Ujang sebanyak 2.172,6 gram ganja. "Ini sesuai keputusan kejaksaan tentang status barang bukti," kata Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Deddy Fauzi Elhakim.

Ujang tertangkap tangan saat akan menyelundupkan ganja ke dalam Lapas Kelas I Tangerang dengan menggunakan truk sampah bernomor polisi B-9391-CQ. "Belum sempat masuk ke dalam lapas, Ujang dibekuk petugas di lapangan parkir lapas," kata Deddy.

"Ganjanya disimpan dalam kaleng biskuit dan dimasukkan ke dalam ember. Rencananya akan diserahkan kepada Hardiansyah alias Kudil (31), yang merupakan warga binaan lapas," sambung Deddy.

Sebelum tertangkap, Ujang telah berhasil menyelundupkan ganja dalam lapas sebanyak dua kali, yaitu pada awal Juni seberat 500 gram ganja dengan upah Rp 200 ribu.  Sedangkan pada akhir Juni, ia menyelundupkan ganja seberat 500 gram dengan upah Rp 300 ribu.

Menurut keterangan Kudil, ganja yang ia dapatkan dari tangan Ujang untuk diedarkan di lingkungan lapas dan juga dikonsumsi sendiri. Kudil sendiri telah mendekam di lapas tersebut selama dua tahun, untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara atas kasus narkoba.

Atas perbuatannya, Ujang terancam Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Barang bukti lain yang dimusnahkan BNN adalah 1.010,3 gram sabu yang disita dari tangan Hadi alias Bule (37) dan rekannya Junaidi alias Dewa.

Keduanya diamankan petugas di parkiran lantai P-5 Gedung Pusat Grosir Cililitan Jakarta Timur, Rabu (2/7), saat melakukan transaksi Narkoba. Bule membawa barang pesanan dari seseorang dan menyerahkannya kepada Junaedi.

Tidak hanya barang bukti Narkoba, Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 15,9 juta yang disimpannya di dalam dashboard mobil Fortuner milik Bule.

Diketahui Bule merupakan mantan residivis kasus Narkoba yang bebas sejak dua tahun lalu. Selain sabu, petugas juga menyita 5 butir tablet warna hijau dari tangan Bule. Bule mengaku tablet tersebut merupakan sampel narkoba yang akan ia berikan kepada pelanggannya.

Atas perbuatannya Bule dan Junaedi terancam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement