Jumat 15 Aug 2014 16:10 WIB

Pengamat: Tak Perlu Cabut Kewarganegaraan Aktivis ISIS

Red: Nidia Zuraya
ISIS Indonesia.
ISIS Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Timur Tengah Hasibullah Satrawi berharap pemerintah tidak terlalu menanggapi usulan pencabutan kewarganegaraan aktivis dan pendukung Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Indonesia.

"Memang undang-undang kita mengatur larangan kewarganegaraan ganda. Namun, negara ISIS itu baru klaim mereka," kata Hasibullah Satrawi di Jakarta, Jumat (15/8).

Klaim tersebut, kata Hasib, belum berarti negara itu resmi menjadi negara yang diakui dunia. Itu berarti negara Islam yang diklaim ISIS itu sejatinya belum ada sehingga belum terjadi kewarganegaraan ganda.

"Suatu kelompok yang mengaku sebagai negara belum tentu diakui sebagai negara. Perlu ada pengakuan negara lain sehingga mereka bisa disebut sebagai negara. Pada saat itulah secara perundang-undangan bisa terjadi kewarganegaraan ganda," tuturnya.

Alumnus Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir itu mengatakan negara sebaiknya mengayomi mereka. Meskipun mereka anti-NKRI dan menjadi ancaman, anggap mereka sebagai 'anak nakal' dalam keluarga. "Kalau mereka melanggar hukum, tegakkan hukum. Namun, jangan sampai mengeluarkan mereka dari rahim kebangsaan Indonesia dengan mencabut kewarganegaraan mereka," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement