REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menyatakan, penyelamatan PT Merpati Nusantara Airlines harus dilakukan melalui restrukturisasi. Dahlan tidak menyarankan negara menyuntikkan dana segar lagi untuk Merpati.
"Ini harus dilakukan penyelesaian tuntas karena beban merpati begitu besar," kata Dahlan dalam konferensi pers di Gedung BUMN, Senin (18/8).
Merpati memiliki utang senilai Rp 7,9 triliun dan akumulasi kerugian senilai Rp 9,2 triliun. Pemerintah sepakat melakukan perubahan utang menjadi saham atas utang Rp 7,9 triliun. Sementara, akumulasi kerugian harus dilakukan kuasi reorganisasi.
Merpati dalam waktu dekat akan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Permohonan ini dilakukan atas utang senilai Rp 2 triliun kepada 1.000 kreditur swasta. "Prosesnya melalui PKPU agar utang Rp 2 triliun bisa diselesaikan dengan restrukturisasi," kata Dahlan.
Setelah PKPU diputuskan, baru nanti pemerintah memutuskan nilai status utang Merpati. Setelah itu, baru pemerintah mengajukan izin ke DPR.
Dahlan mengatakan, bisa saja pemerindah memberikan uang misalnya Rp 500 miliar kepada DPR. Namun, ia tidak akan memberikan usulan tersebut karena uang tersebut akan hilang begitu saja. "Lebih baik disetujui restrukturisasi tadi," kata dia.