REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-- Peredaran narkotika dan obat terlarang (narkoba) di lingkungan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Lampung menjadi sorotan publik, belakangan ini. Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Lampung menindak tegas petugas atau pegawai Lapas nakal yang terlibat perbuatan haram tersebut.
Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Lampung, Dwi Prasetyo Santoso, Selasa (19/8), menyatakan ia tidak main-main dengan sanksi tegas dan berat bila pegawai atau petugas terbukti terlibat dalam peredaran narkoba di lingkungan Lapas atau Rutan.
"Petugas yang terlibat ditindak dan diberhentikan sebagai sipir," Dwi Prasetyo.
Menurut dia, sudah terdapat tiga oknum sipir Lapas Rajabasa di Lampung yang sudah ditahan di Mapolda Lampung, karena terbukti terlibat peredaran narkoba di dalam Lapas. Ia berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba dalam lapas dan Rutan, sehingga bila ada oknum sipir dan pegawai yang terlibat langsung mendapat sanksi tegas.