REPUBLIKA.CO.ID, BANGLI -- Pemerintah Provinsi Bali mengimbau masyarakat yang memiliki anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa untuk tidak memasung mereka namun disarankan untuk memberikan perawatan medis.
Kepala Bagian Pengumpulan Informasi Biro Hubungan Masyarakat Pemerintah Provinsi Bali, Dewa Darmadi, ketika meninjau Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali di Kabupaten Bangli, Kamis, menyatakan bahwa Pemprov Bali menanggung biaya perawatan pasien gangguan jiwa dengan KTP Bali melalui fasilitas Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM).
"Kami imbau masyarakat yang memiliki anggota keluarga dengan gangguan jiwa untuk tidak memasung mereka, tetapi lebih baik mendapatkan perawatan medis di RS Jiwa karena ditanggung penuh oleh JKBM," katanya.
Direktur Pelayanan RS Jiwa Provinsi Bali, dr Nyoman Sukarta, menjelaskan bahwa jumlah pasien gangguan jiwa yang diketahui dipasung oleh keluarganya tahun 2014 mencapai 30 orang dari seluruh Bali.
Dari jumlah itu, masih ada beberapa orang dengan gangguan jiwa yang tidak dirawat di rumah sakit karena sebagian keluarga mereka keberatan membawa ke rumah sakit dengan alasan beragam.
"Sebanyak 14 orang dengan gangguan jiwa yang terpasung itu menjalani perawatan medis di rumah mereka masing-masing," katanya.