Kamis 21 Aug 2014 20:32 WIB

MK: Pelanggaran TSM Tidak Terbukti

Rep: c75/ Red: Agung Sasongko
 Ketua MK Hamdan Zoelva memimpin sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2014 yang diajukan pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/8).   (Republika/Agung Supriyanto)
Ketua MK Hamdan Zoelva memimpin sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2014 yang diajukan pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/8). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang menguntungkan salah satu pasangan calon sehingga dalil tersebut tidak beralasan secara hukum.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK tidak menemukan adanya  pelanggaran yang dilakukan termohon atau pihak terkait menyangkut TSM yang menguntungkan salah satu pasangan calon sehingga dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim MK, Arief Hidayat saat membacakan keputusan di ruang sidang MK, Kamis (21/8).

Ia menuturkan MK mempertimbangkan bahwa memang benar terdapat perbedaan penggunaan hak pilih dengan surat suara sah. Walaupun tidak seluruh data yang diajukan pemohon adalah benar. Akan tetapi, pemohon tidak mengajukan form D1 sebagai data pembanding.

Maka, menurutnya, persoalan pencatatn dalam form C1 tersebut belum ada perbaikan sehingga MK belum bisa memastikannya,. Atas form C1 tersebut tidak ada satu pun pihak yang mengajukan keberatan. “Sehingga MK berkeyakinan kesalahan pencatatan tersebut bukanlah yg disengaja yang dimaksud untuk menguntungkan salah satu pihak atau merugikan pihak lain,” katanya.