REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Calon presiden (capres) nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan mengakomodasi keinginan para buruh untuk mengubah aturan tentang pengupahan. Saat berkampanye di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (9/4), Jokowi berjanji untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tentang Pengupahan bila ia kembali terpilih sebagai presiden.
Meski begitu, Jokowi tidak menjelaskan lebih terperinci poin mana dalam beleid tersebut yang akan diubah. Jokowi mengatakan, demi mewujudkan janjinya, dirinya akan membentuk tim khusus antara pemerintah dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) untuk merumuskan revisi PP 78 tentang Pengupahan ini.
Tak hanya itu, Jokowi juga berjanji akan memperluas program pembangunan rumah murah untuk pekerja dan buruh. Program yang sudah mulai berjalan ini ditargetkan akan menyasar lebih banyak lagi buruh dan pekerja.
"Kita bicara bareng-bareng duduk satu meja (dengan KSPSI). Setuju?" kata Jokowi di Gedung Budaya Sabilulungan Soreang, Selasa (9/4).
Kepada pendukungnya, Jokowi juga mempromosikan Kartu Prakerja yang akan menyasar para lulusan SMA, SMK, dan akademi serta perguruan tinggi yang belum mendapatkan pekerjaan.
Sejak lama KSPSI memang menuntut pemerintah merevisi PP 78 tentang Pengupahan. Ada dua poin utama yang ingin diperbaiki yakni tentang penerimaan pegawai outsourcing dan tenaga kerja asing.