REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Seorang bandar narkoba Rasjid Setiawan ditangkap di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor. Laki-laki berumur 30 tahun ini ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu ketika ingin menjenguk kakaknya RY. Dari tangan Rasjid petugas mendapatkan dua bungkus sabu-sabut seberat 4,48 gram, sebotol sampo serta dua buah pimpet (alat penghisap kotoran hidung bayi) yang akan digunakan untuk menghisap sabu.
"Pelaku memang sudah menjadi target kami. Kita curigai karena ada laporan warga bahwa yang bersangkutan hendak menjenguk kakaknya" kata Kanit Reskrim Polsek Gunung Sindur Budi Santoso (25/8).
Budi mengatakan narkoba tersebut disimpan di dalam barang bawaan yang hendak diberikan kepada kakaknya. Budi menambahkan modus Rasjid memasok sabu-sabu ke dalam lapas dengan cara memasukan ke dalam sampo itu bertujuan untuk mengelabui pemeriksaan petugas Lapas. Budi mengatakan berdasarkan dari keterangan tersangka narkoba tersebut merupakan barang titipan.
"Berdasarkan keterangan tersangka sabu tersebut merupakan barang titipan dari seorang pria berinisial FA yang hendak dikirimnya kepada RY, yang kini menjadi warga binaan (Narapidana) di LP Gunung Sindur dalam kasus narkoba," kata Budi.
Budi menyatakan sampai saat ini kepolisian masih melakukan penyidikan lebih dalam untuk memburu FA pelaku yang disebut-sebut Rasyid memasok sabu untuk narapidana di LP Gunung Sindur. Budi menambahkan Rasjid sudah ditahan dan dititipkan di ruang tahana Satuan Narkoba Polres Bogor untuk penyelidikan lebih lanjut.
Rasjid akan dijerat dengan pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau seumur hidup dan denda maksimal Rp8 miliar. Tidak hanya sekali ini sebelumnya Rasjid pun sudah pernah dihukum penjara karena kasus narkoba.