REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelum mengganti dua calon anggota DPR RI terpilih, Nusron Wahid dan Agus Gumiwang, karena dipecat dari partai pengusungnya, Partai Golkar, kata Komisioner Arief Budiman di Jakarta, Selasa (26/8).
"Kalau mereka (Nusron dan Agus Gumiwang) mereka melakukan perlawanan hukum dengan pemecatan dari partainya, maka kami tidak bisa serta merta mengikuti permintaan Partai Golkar untuk mengganti keduanya. Kami kan menunggu keputusan incracht dari pengadilan," kata Arief di gedung KPU.
Jika keputusan pengadilan memenangkan gugatan keduanya, maka KPU tetap akan melantik Nusron dan Agus Gumiwang sebagai Anggota DPR RI periode 2014-2019. Jadwal pelantikan untuk seluruh Anggota DPR RI periode tersebut akan digelar pada 1 Oktober mendatang.
Artinya, jika Pengadilan memutuskan memenangkan perkara mereka sebelum tanggal tersebut, keduanya dapat dilantik. Namun Arief mengaku pihaknya belum memutuskan sikap jika Pengadilan memenangkan perkara tersebut setelah 1 Oktober.
KPU telah menerima surat dari DPP Partai Golkar, terkait pemecatan tiga anggotanya yaitu Nusron Wahid, Agus Gumiwang Kartasasmita dan Poempida Hidayatullah. Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham tersebut, Aburizal meminta meminta KPU melakukan penggantian calon terpilih untuk dua nama yaitu Nusron Wahid dan Agus Gumiwang.
KPU berhak melakukan penggantian calon terpilih jika caleg tersebut tidak memenuhi syarat seperti pada saat pendaftaran dahulu. Salah satu syaratnya adalah menjadi anggota dari sebuah partai politik. Oleh karena itu, jika kedua caleg tersebut tidak melakukan perlawanan hukum, maka KPU akan mengizinkan Partai Golkar mengajukan calon pengganti Nusron dan Agus.
Sementara itu, Nusron Wahid dan Agus Gumiwang Kartasasmita telah mendaftarkan gugatan terhadap DPP Partai Golkar ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pengajuan perkara tersebut didaftarkan Senin (25/8) dengan Nomor Registrasi Perkara 406/Pdt/G/204/Jkt.Barat untuk gugatan Nusron serta Nomot 407/Pdt/G/204/Jkt.Barat untuk gugatan Agus Gumiwang Kartasasmita.
"Saya dan Agus mengajukan gugatan hukum, karena kami menilai pemecatan itu dilakukan hanya sepihak dan tidak ada peringatan," kata Nusron di gedung DPR Senayan.
Nusron bersama dua rekannya, Agus Gumiwang dan Poempida yang tidak lolos menjadi anggota DPR RI, dipecat dari Partai Golkar karena membelot mendukung pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam Pilpres 2014.