Kamis 28 Aug 2014 20:26 WIB

PTUN Tolak Gugatan Prabowo-Hatta

Rep: Irfan Fitrat/ Red: M Akbar
Prabowo-Hatta
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Prabowo-Hatta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima gugatan yang diajukan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Dalam persidangan, Kamis (28/8), Ketua PTUN Hendro Puspito membacakan ketetapan pengadilan terhadap gugatan pasangan dari koalisi Merah Putih itu.

Dalam salinan ketetapan di laman resmi PTUN, Hendro menyatakan, PTUN Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara Nomor 164/G/2014/PTUN.JKT. "Karena pokok gugatan nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang absolut Pengadilan Tata Usaha Negara," ujar Hendro.

Gugatan pasangan Prabowo-Hatta teregister di kepaniteraan PTUN pada 18 Agustus 2014. Dalam perkara ini, Prabowo-Hatta menggugat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik. Pasangan capres-cawapres nomor urut 1 mempersoalkan Surat Ketua KPU Nomor 959/UND/VIII/2014 tertanggal 21 Juli 2014. Surat itu merupakan undangan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2014.

Dalam pertimbangannya, hakim PTUN menilai gugatan Prabowo-Hatta ini terkait salah satu tahapan dalam Pemilu Presiden/Wakil Presiden. Berdasarkan Pasal 190 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 42/2008 tentang Pemilu Presiden/Wakil Presiden, Bawaslu merupakan lembaga yang bertugas menerima laporan pelanggaran pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Apabila laporan itu terbukti, pasal 190 ayat 6 menyebut jajaran Bawaslu wajib menindaklanjutinya paling lama tiga hari setelah laporan diterima.

 

Berdasarkan aturan undang-undang Pasal 190 ayat 8, pelanggaran administrasi dalam pemilu kemudian diteruskan pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Melihat dari ketentuan itu, hakim PTUN menilai Bawaslu merupakan lembaga yang berwenang menindaklanjuti apabila ada pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan pemilu. "Bukan merupakan kewenangan pengadilan untuk memeriksa, mengadili, dan menyelesaikannya," kata hakim.

Dengan pertimbangan itu, hakim PTUN menilai pokok gugatan Prabowo-Hatta tidak termasuk dalam wewenang PTUN seperti dalam Pasal 62 ayat 1 huruf UU Nomor 5/1986. Sehingga pengadilan menyatakan gugatan Prabowo-Hatta tidak dapat diterima. Karena gugatan tidak dapat diterima, maka Prabowo-Hatta harus menanggung biaya perkara senilai Rp 131 ribu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement