Jumat 29 Aug 2014 00:40 WIB

Hakim MK Nasihati PDIP Tentang Dalil Gugatan UU MD3

Rep: c75/ Red: Mansyur Faqih
Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Amin Madani/Republika
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Mahkamah Konstitusi (MK)menggelar sidang perdana gugatan Nomor 17/2014 tentang MD3 ya ng diajukan PDI Perjuangan, Kamis (28/8). Agenda kali ini pemeriksaan pendahuluan.

PDIP meminta MK menguji pasal 84, pasal 97, pasal 104, pasal 109, pasal 115, pasal 121, dan pasal 152 dalam undang-undang yang baru disahkan itu.

Dalam persidangan, Ketua majelis hakim, Arief Hidayat mempertanyakan gugatan pemohon menyangkut aspek formil. Yaitu, apakah proses pembuatan UU MD3 itu secara konstitusional bertentangan dengan konstitusi atau tidak. 

"Itu harus dicarikan pasal-pasal yang bisa diturunkan bahwa dari aspek formil prosedur pembuatan undang-undang ini. Bahasa gaulnya ada siluman sehingga muncul itu (pasal 84). Paparan akademik harus disebutkan pasal mana," ujar Arief di ruang sidang gedung MK, Kamis.