REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK)menggelar sidang perdana gugatan Nomor 17/2014 tentang MD3 ya ng diajukan PDI Perjuangan, Kamis (28/8). Agenda kali ini pemeriksaan pendahuluan.
PDIP meminta MK menguji pasal 84, pasal 97, pasal 104, pasal 109, pasal 115, pasal 121, dan pasal 152 dalam undang-undang yang baru disahkan itu.
Dalam persidangan, Ketua majelis hakim, Arief Hidayat mempertanyakan gugatan pemohon menyangkut aspek formil. Yaitu, apakah proses pembuatan UU MD3 itu secara konstitusional bertentangan dengan konstitusi atau tidak.
"Itu harus dicarikan pasal-pasal yang bisa diturunkan bahwa dari aspek formil prosedur pembuatan undang-undang ini. Bahasa gaulnya ada siluman sehingga muncul itu (pasal 84). Paparan akademik harus disebutkan pasal mana," ujar Arief di ruang sidang gedung MK, Kamis.
Ia mencontohkan, apakah mungkin bisa diturunkan dari pasal 1 UUD 1945 tentang negara hukum. Selanjutnya, diturunkan melalui teori hukum karena proses pembuatan hukum atau undang-undang yang baik harus memenuhi kaidah sifat filosofis, yuridis dan sosiologis.
"Proses pembuatan hukum yang baik apalagi di negara hukum Pancasila proses hukumnya gak boleh main-main dan semena-mena hanya berdasarkan mayoritas, harus memenuhi kaidah-kaidah," ungkapnya.
Sehingga, menurutnya, hakim bisa diyakinkan bahwa ada kelemahan yang kalau diturunkan pada konstitusi bertentangan. "Itu yang formil, itu harus jelas begitu sehingga dalam petitum. Juga muncul yang berkaitan dengan pengajuan formil yang dinginkan pemohon apa," katanya.
Ia juga menyinggung mengenai tenggat waktu 45 hari sebelum melakukan permohonan uji formil. Artinya, harus ada analisis dan memastikan tenggat waktunya masih memenuhi.