Ahad 31 Aug 2014 09:16 WIB

Penusuk Bripda Ilham Ditangkap

Jaringan Polisi Lalu Lintas Eropa (TISPOL) menghentikan mobil dengan kecepatan melebihi batas.
Foto: cyprus-mail.com
Jaringan Polisi Lalu Lintas Eropa (TISPOL) menghentikan mobil dengan kecepatan melebihi batas.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Jajaran Polresta Padang, Sumatera Barat, memburu pelaku penusukan terhadap Bripda Ilham Yosepti, anggota Sahbara Polda.

"Tersangka bernama Sulaiman satu dari dua orang pelaku penusukan masih dalam pengejaran tim buru sergap (Buser) Polresta Padang," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Iwan Aryandhi, di Padang, Ahad (31/8).

Ia menjelaskan pihak kepolisian sudah memasukkan nama tersangka ke dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk dilakukan penangkapan. "Tersangka telah dinyatakan DPO untuk segera dilakukan penangkapan," ujarnya.

Polresta Padang pada Sabtu (30/8) dini hari meringkus tersangka yang bernama Angga Prazul Wahyudi di daerah Sangir, Kabupaten Solok Selatan. "Tersangka Angga razul Wahyudi setelah melakukan penusukan bersama Sulaiman melarikan diri ke daerah Sangir," jelas Iwan Aryandhi.

Ia mengatakan dari keterangan sementara pelaku kepada penyidik Reskrim Polresta Padang, korban ditusuk sebanyak dua kali. "Pelaku, setelah menusuk korban, melarikan diri ke daerah Sangir," ungkapnya.

Ia menjelaskan saat ini penyidik Reskrim Polresta Padang masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus penusukan terhadap anggota Sahbara Polda Sumbar.

"Satu lagi tersangka masih dalam pengejaran petugas. Tersangka diduga melarikan diri ke daerah Padangpariaman," ungkapnya.

Bripda Ilham Yosepti, anggota Sahbara Polda Sumbar, menjadi korban penusukan oleh dua orang pemuda pada Kamis (28/8) sekitar pukul 22.30 WIB, setelah main futsal di daerah Maransi, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Korban saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkar Polda Sumbar.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement