Senin 01 Sep 2014 09:35 WIB

Masya Allah, Tunjangan Guru Dipungli

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Erdy Nasrul
 Sejumlah siswa megikuti kegiatan belajar mengajar di kelas yang rusak di SMPN 2 Limokoto Kampungdalam, Kab.Padangpariaman, Sumbar, Rabu (13/11). Enam kelas model panggung yang dibangun NGO pasca gempa 2009 itu telah rusak parah namun masih digunakan untuk
Foto: Antara
Sejumlah siswa megikuti kegiatan belajar mengajar di kelas yang rusak di SMPN 2 Limokoto Kampungdalam, Kab.Padangpariaman, Sumbar, Rabu (13/11). Enam kelas model panggung yang dibangun NGO pasca gempa 2009 itu telah rusak parah namun masih digunakan untuk

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Gerakan Antikorupsi Indonesia (Gakin) Lampung mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) mengusut dugaan pungutan liar (pungli) terhadap dana tunjangan guru.

Hal ini diduga dilakukan oleh oknum Dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten/kota dan proivinsi di Lampung. Dugaan pungli ini berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu per tiga bulan pencairan dana tunjangan guru.

Baca Juga

Ketua Gakin Lampung, Nuh Effendi, mengatakan bentuk dugaan pungli yang beredar di kalangan guru mulai dari SD hingga SMA/SMK.

Hal ini meliputi tunjangan sertifikasi guru PNS dan non-PNS, tunjangan fungsional, dan tunjangan guru honor.

"Semua guru yang mengambil tunjangan rata-rata menyetorkan uang baik sukarela maupun ada yang dipatok oknum," katanya, Senin (1/9).

Gakin mencatat besaran akumulasi pungli yang menggunung ini terlihat dari jumlah guru di kabupaten/kota yang rata-rata 3.000 orang.

Bila satu guru mencairkan dana satu tunjangan per tiga bulan menyetorkan dana paling sedikit Rp 50 ribu ke oknum diknas, bila dikalikan 3.000 guru menjadi Rp 150 juta per guru.

Di Lampung terdapat 14 kabupaten/kota. Bila terdapat tiga tunjangan guru, jumlahnya akan berlipat-lipat lagi yang diterima oknum diknas.

Menurut dia, bentuk korupsi terselubung menggunakan dana di luar APBD ini terdengar namun sulit untuk ditelusuri karena tidak menggunakan bentuk tertulis.

Untuk itu, ia menegaskan penegak hukum segera menyelidiki tuntas kasus pungli yang sudah lama terdengar dari keluhan para guru ini.

Ia mengatakan para guru tidak banyak bicara soal dugaan pungli karena mereka menjaga kredibilitasnya ke depan di kalangan pihak diknas.

"Yang lebih tepat kejaksaan mengusut kasus ini dengan memanggil pihak diknas terkait dugaan pungli ini," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement