Rabu 03 Sep 2014 15:48 WIB

Sudan Usir Diplomat Iran

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
)Presiden Sudan, Omar al-Bashir (tengah) bersama Presiden Iran, Mahmoud Ahmadinejad (kiri) di Teheran, April 2006 silam.
Foto: AP Photo/Hasan Sarbakhshian, file
)Presiden Sudan, Omar al-Bashir (tengah) bersama Presiden Iran, Mahmoud Ahmadinejad (kiri) di Teheran, April 2006 silam.

REPUBLIKA.CO.ID, KHARTOUM -- Sudan memerintahkan Iran menutup pusat kebudayaan mereka di negeri itu. Diplomat yang bertanggung jawab di pusat kebudayaan itu diberi waktu 72 jam  untuk meninggalkan negara itu.

''Otoritas Sudan memerintahkan perwakilan Iran di Khartoum dan menginformasikan keputusan untuk menutup tiga pusat kebudayaan dan memberi waktu 72 jam bagi diplomat yang bertanggung jawab untuk meninggalkan Sudan," ujar sumber pejabat kepada AFP, Selasa (2/9).

Reuters menyebut media di Sudan berspekulasi pengusiaran tersebut terkait dengan kekhawatiran pemerintah bahwa pejabat Iran menyebarkan paham syiah. Sebagian besar warga Sudan menganut paham sunni.

Dalam pernyataannya, kementerian luar negeri mengatakan pusat kebudayaan Iran dan cabang-cabangnya telah melampaui mandat mereka dan menjadi ancaman bagi keamanan interlektual dan sosial.

Sudan sebenarnya mempunyai hubungan baik dengan Iran. Iran juga dilaporkan menjadi penyuplai senjata bagi Sudan. Kedua negara merupakan pendukung Hamas.

Sudan menolak tawaran Iran untuk mengatur pertahanan udaranya di pantai Laut Merah setelah serangan udara Israel pada 2012. Sudan khawatir hal itu akan mengganggu negara saingan Iran, yakni Arab Saudi.

Pengamat Sudan mengatakan kepada AFP, pengusiran diplomat Iran tersebut bisa saja merupakan respon atas tekanan dari Saudi. Sudan mengalami tekanan secara ekonomi dari Saudi setelah Saudi menolak akses Sudan ke sistem perbankan Saudi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement