REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pria diduga kurir ganja, mengaku jika dirinya menyesali semua perbuatannya.
"Saya menyesal bu Hakim. Perbuatan ini dilakukan karena tidak memiliki pekerjaan tetap," katanya, setelah divonis 10 tahun kurungan penjara oleh majlis hakim Pengadilan Negeri Padang, Kamis (4/9)
Dalam amar putusan majelis hakim dijelaskan bahwa terdakwa ditangkap pihak kepolisian pada 5 Februari 2014 saat akan menjual ganja seberat satu kilogram kepada pelanggannya RES.
Terdakwa melakukan transaksi setelah adanya janji bertemu di kawasan Simpang Pisang, Kecamatan Lubug Begalung, By Pass, Padang.
Terdakwa tertangkap tangan dan Polisi berhasil mengamankan narkoba berjenis ganja seberat satu kilogram.
Setelah dilakukan pengembangan oleh Kepolisian, di dalam kamar kos terdakwa juga ditemukan sebanyak tujuh kilogram ganja kering lainnya, yang siap untuk diedarkan.
Perbuatan terdakwa dejerat oleh majelis hakim dengan pidana, karena melanggar pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.