REPUBLIKA.CO.ID,KOBA--Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung menciduk dua warga yang sedang asyik menggunakan narkoba jenis sabu di rumah kontrakan.
"Kami mengamankan barang bukti berupa alat isap dan satu paket sabu yang disimpan pelaku di bawah kasur," ujar Kasat Narkoba, Iptu Robin Simanjuntak, Kamis (4/9).
Para pelaku narkoba itu adalah Niz (29) dan satu pelaku berhasil kabur. Polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti di kontrakan tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah kontrakan tersebut sering dijadikan tempat pesta narkoba.
"Beberapa orang anggota langsung bergerak ke lokasi yang ditunjukkan, kemudian polisi langsung menangkapnya saat sedang asyik memakai sabu," ujarnya.