REPUBLIKA.CO.ID, PANDEGLANG -- Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, menjadi salah satu daerah percontohan pencegahan tindak pidana korupsi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"BPK dan KPK mempunyai program pencegahan korupsi dan Pandeglang dijadikan salah satu daerah untuk percontohannya," kata Sekretaris Kabupaten Pandeglang Aah Wahid Maulany di Pandeglang, Ahad (7/9).
Pemkab Pandeglang, kata dia, menyambut program BPK dan KPK tersebut dengan harapan adanya program itu daerah ini masih terbebas dari segala bentuk penyelewengan. "Programnya sekarang sedang berjalan, dan kami juga memberikan dukungan penuh," ujarnya.
Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi menyatakan, pemkab telah berkomitmen untuk mencegah terjadi korupsi, dan dalam upaya tersebut telah dijalin kerja sama dengan BPK dalam pengelolaan keuangan. "Kita ingin pengelolaan keuangan daerah transparan dan penggunaannya sesuai dengan peruntukannya. Tidak ada penyalahgunaan yang bisa menimbulkan kerugian pada negara," ujarnya.
Dalam kerja sama itu, kata dia, sebenarnya melibatkan tiga pihak, yakni Pemkab Pandeglang, BPK RI dan Bank Jabar-Banten. Semua transaksi pemkab dilakukan melalui bank miliki pemerintah daerah itu.
Menurut dia, BPK akan mengawasi semua penggunaan keuangan oleh para pejabat di Kabupaten Pandeglang maupun dalam pengadaan barang dan jasa. Semua akan terpantau dengan jelas.
"Nanti ada jaringan 'online' dari Bank Jabar-Banten, Pemkab Pandeglang dan BPK RI, dari situlah akan terlibat penggunaan anggaran oleh pejabat dan pengadaan barang dan jasa," katanya. Semua penggunaan anggaran, kata dia, tercatat dengan jelas jumlah anggaran dan waktu penggunaan jadi tidak bisa disembunyikan.