REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pemerintah Provinsi Aceh Nangroe Darussalam akan memberlakukan Qanun Jinayat atau hukum pidana Islam. Pemberlakuan itu dinilai dapat menciptakan ketertiban umum sesuai dengan syariah Islam.
Prof Dr Alysa Abubakar yang juga pimpinan tim ahli dari Komisi G Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengatakan, saat ini hukuman cambuk dan denda emas berlaku bagi mereka yang melanggar aturan Qanun. Akan tetapi jika masyarakat sudah memahami aturan maka hukuman rajam bisa saja diberlakukan.
''Jika Qanun Jinayat mulai berjalan karena masyarakat sudah paham agama, maka kemungkinan besar akan dilakukan hukuman rajam,'' tegas Alysa kepada Republika, Selasa (9/9).
Qanun Jinayat, lanjutnya, diharapkan mampu menciptakan ketertiban umum bagi masyarakat Aceh dalam menjalankan syariat Islam. Diakui dia, saat ini masyarakat Aceh belum sepenuhnya memahami bagaimana proses syariat Islam berjalan.
Kadang-kadang ada sebagian aparatur pemerintah tidak mengetahui arti dari hukum itu sendiri. Sehingga hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi semua aparatur pemerintah dalam memberikan pemahaman aturan syariat Islam. Khususnya sebelum mensosialisasikan kepada masyarakat umum.