REPUBLIKA.CO.ID,YERUSALEM -- Israel dilaporkan telah memaksa para pendatang dari Afrika untuk pulang ke negara asalnya . Bahkan, tak jarang menggunakan kekerasan untuk mengusir para pendatang, seperti yang dilansir BBC, Rabu (10/9).
Kelompok Hak Asasi Internasional, Human Right WAtch melaporkan, sebanyak 7000 pendatang dari Eritrea dan Sudan yang dipaksa pulang itu, juga akan menghadapi risiko diadili oleh pemerintah negara masing-masing.
Sebelumnya, pemerintah Israe dituding menggunakan peraturan hukum yang rumit untuk menolak para pendatang yang mencari suaka di Israel.
"Pemerintah Israel yang berbelit-belit telah menggagalkan upaya pencari suaka bagi warga asal Eritrea dan Sudan. Dimana mereka ingin mendapatkan perlindungan berdasarkan undang-undang Israel dan internasional," kata laporan HRW setebal 83 halaman.
Menanggapi tuduhan tersebut Kementerian Dalam Negeri Israel mengatakan, mereka sudah bertindak sesuai dengan undang-undang dalam menghadapi orang-orang yang disebut sebagai "penyusup".
Beberapa lembaga pegiat HAM mengkritik kebijakan imigrasi d an perlakuan atas pendatang dari Afrika, antara lain terkait tempat pnampungan Holot. Dimana para pengungsi bisa ditahan sampai satu tahun lamanya.