REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Mantan Direktur Kiriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Yudar Lululangi, tidak memenuhi panggilan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait penanganan kasus dugaan penggelapan barang bukti uang BNI.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) AKBP Wilson Damanik, di Manado, Kamis, mengatakan, sudah melakukan pemanggilan kepada bersangkutan.
"Sudah dipanggil tetapi belum hadir," kata Damanik
Wilson Damanik mengatakan, sampai saat ini belum mengetahui alasan ketidakhadiran dalam memenuhi pemanggilan tersebut.
"Dengan ketidakhadiran tersebut tentunya akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan berikutnya," kata Damanik.
Wilson Damanik mengatakan, pemangilan terhadap bersangkutan tersebut sebagai saksi.
Kasus dugaan penggelapan barang bakti tersebut yang ditagani saat ini oleh Direktorat Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulut terkait dengan tindak pidana umum.
Sedangkan untuk kode etik ditangani oleh Propam.
Dalam penanganan kasus tersebut, Subdit Jatanras Direskrimum Polda Sulut juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota Timsus yang melakukan penangkapan terhadap tersangka Jolly Mumek, pelaku pencurian uang BNI pada Januari 2014.