REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - KETUA Umum Himpunan Pengusaha LIRA Indonesia (Hiplindo) Jusuf Rizal angkat bicara terkait keputusan Polda Metro Jaya yang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan dengan tersangka Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta.
Dia menuding, penyidik Polda Metro Jaya tidak profesional. Sebab, Wijayanta yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun malah kasusnya tidak dituntaskan sampai pengadilan. "Saya menduga ada permainan sehingga di ujungnya menjadi anti klimaks," katanya, kemarin.