REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Pemkab Sukabumi menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan mulai awal September 2014. Kebijakan tersebut diambil menyusul mulai adanya sejumlah kecamatan yang terkena dampak kekeringan.
Dari data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi menyebutkan, dari 47 kecamatan di Kabupaten Sukabumi sebanyak tujuh di antaranya mengalamk kekeringan. Daerah itu antara lain Kecamatan Ciemas, Bantargadung, Pabuaran, Purabaya, dan Cimanggu.
"Status siaga darurat bencana kekeringan efektif mulai 8 September,’’ ujar Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Sukabumi, Usman Susilo kepada wartawan, Jumat (12/9).
Keputusan ini berlaku hingga 8 Desember mendatang. Status siaga ini terang Usman, diterapkan agar penanganan bencana kekeringan dapat dilakukan dengan cepat.
Terlebih, ada sejumlah instansi terkait lainnya yang dilibatkan dalam upaya menangani dampak kekeringan. Misalnya dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk membantu menyediakan pasokan air bersih.
Selain itu dengan Dinas Pertanian Tanaman Pangan (DPTP) dan Dinas Pengairan untuk mengatasi areal pertanian yang kekeringan. Diakui Usman, sebagian besar wilayah yang kekeringan lebih banyak berada di selatan Sukabumi.
Sementara itu daerah utara Sukabumi belum dilaporkan adanya kekeringan.