REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK mengumumkan daftar peserta seleksi yang lolos pada ujian tahap kedua. Dari 64 peserta yang lolos seleksi administrasi, hanya 11 yang lolos dalam tahap kedua berupa uji makalah.
Juru bicara Pansel Capim KPK Imam Prasodjo mengatakan, terdapat lima peserta yang terkena diskualifikasi dalam seleksi tahap kedua. Alhasil, dari 64 peserta tinggal 59 orang yang mengikuti uji makalah. "Dari 59 peserta, sebanyak 11 calon dinyatakan lulus," kata dia di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jakarta, Senin (15/9).
Imam menjelaskan, para peserta yang lolos memiliki latar belakang yang beragam. Dari 11 peserta, empat di antaranya adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan PNS. Empat orang lainnya berlatar belakang swasta dan dari lembaga negara. Sementara tiga sisanya, masing-masing adalah wartawan, dosen, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Latar belakang keilmuan dan keahlian 11 peserta yang lolos, kata Imam, juga beragam. Sebanyak tujuh orang memilki latar belakang hukum. "Bidang keuangan ada tiga orang dan ekonomi satu orang," papar Imam.
Anggota Pansel Capim KPK, Abdullah Hehamahua menambahkan, setelah ini pihaknya juga akan mulai menelusuri rekam jejak para peserta. Ia mengatakan, pansel akan bekerja sama dengan sejumlah lembaga seperti Polri, Kejaksaan, dan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam menelusuri rekam jejak peserta. "Kami juga akan melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM)," ujarnya.
Selain itu, lanjut Abdullah, pansel juga akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penelusuran rekam jejak. PPATK akan dimintai bantuan dalam melacak riwayat aliran dana dalam rekening para peserta. "Kalau ada aliran dana yang mencurigakan akan kami diskualifikasi," kata Abdullah.