Senin 15 Sep 2014 19:19 WIB

Soal Gaji Penghulu, Menkeu Cek Pembayarannya

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Penghulu menikahkan pasangan pengantin
Foto: Antara
Penghulu menikahkan pasangan pengantin

REPUBLIKA.CO.ID,  Jakarta --- Menteri Keuangan Chatib Basri akan melakukan pengecekan terkait macetnya pembayaran dana penghulu nikah. Jatah penghulu dilaporkan belum dibayarkan pemerintah.

"Biaya penghulu nikah? nanti saya cek dulu," kata Menkeu dikonfirmasi Republika di komplek parlemen, Senin (15/9).

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang diharapkan memperkecil peluang gratifikasi. dalam PP 48/2014 terdapat dua kelompok tarif nikah, yaitu nol rupiah bagi pasangan yang mencatatkan pernikahan di KUA. Sedangkan pasangan yuang menikah di luar jam kerja KUA atau penghulu dikenakan tarif Rp 600 ribu.

Namun untuk soal lain, yaitu buku nikah, Menkeu mengatakan sudah masuk dalam jenis tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (BNPB). Meskipun Menkeu juga akan mengecek soal buku nikah ini ke Dirjen Anggaran.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement