REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Beberapa hari setelah pelantikan, anggota DPRD di beberapa daerah mulai menggadaikan Surat Keputusan (SK) untuk mendapat kredit bank. Sejumlah bank pembangunan daerah dibanjiri debitur anggota DPRD.
“Besarnya pinjaman antara Rp 100 juta, Rp 200 juta, bahkan ada yang Rp 500 juta," kata Direktur The Finance, Eko B Supriyanto, Selasa (16/9).
Hingga 15 September 2014, kata Eko, setidaknya ada 45 anggota DPRD Banten yang secara kolektif mengagunkan SK anggota dewan untuk mendapat kredit di satu bank lokal. Hal yang sama juga terjadi di Bank Jatim yang secara koletif menerima permohonan pinjaman dari DPRD Pamekasan, Jawa Timur.
Umumnya, Eko menjelaskan para anggota dewan menggunakan uang kredit itu untuk membayar pinjaman waktu kampanye, sisanya untuk operasional awal sebagai anggota dewan. Fenomena anggota DPRD yang menggadaikan SK ini hampir merata dilakukan di seluruh Indonesia dengan BPD setempat.
Kredit jaminan SK, lanjut dia, selain paling aman, tapi bermargin tinggi. Sementara ditemui di beberapa BPD dan BPR, ada yang tertimpa kredit macet anggota dewan yang tidak terpilih kembali dengan jaminan rumah dan tanah.
Eko menegaskan, sudah waktunya BPD tak hanya memberikan kredit dengan jaminan SK, tapi sesuai namanya Bank Pembangunan Daerah, dengan embel-embel daerah dapat menjadi semacam bank pembangunan bagi daerahnya.