REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Hakim Agung Artidjo Alkostar mengatakan, perbuatan Luthfi sebagai anggota DPR dengan melakukan hubungan transaksional telah mencederai kepercayaan rakyat yang telah memilihnya sebagai anggota DPR RI.
Artidjo mengungkapkan, dalam pertimbangannya, majelis kasasi menilai judex facti (pengadilan tipikor dan PT DKI Jakarta) kurang mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan seperti disyaratkan pada 197 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di dalam pertimbangan hukumnya (onvoldoende gemotiveerd).
Hal yang memeberat itu adalah, Luthfi sebagai anggota DPR melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi fee sehingga menjadi ironi demokrasi karena sebagai wakil rakyat, Luthfi tidak melindungi dan memperjuangkan nasib petani peternak sapi nasional.
Dalam perkara ini, Luthfi terbukti memang melakukan tindak pidana korupsi dari pasal 12 huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk TPPU, putusan tersebut berdasarkan pasal 3 ayat (1) huruf a, b, dan c serta pasal 6 ayat (1) huruf b dan c UU No 15 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU no 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terkait dengan perkara ini, PT DKI Jakarta juga memperberat hukuman orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah alias Olong menjadi menjadi 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan pada 26 Maret 2014 lalu.