REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Vonis Mahkamah Agung (MA) tehadap terpidana kasus suap impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dinilai tidak adil. LHI sudah memikirkan langkah untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) putusan tersebut.
"Saya sudah menghadap (Luthfi Hasan, Red). Pada prinsipnya beliau mengatakan jika ditemukan alasan untuk PK, berdasar KUHAP beliau memikirkan untuk mengambil langkah tersebut. Karena beliau sangat meyakini bahwa putusan MA sangat-sangat tidak adil," kata Kuasa Hukum LHI, Sugiyono, saat dihubungi Republika Online (ROL), Kamis (18/9).
Sugiyono mengatakan LHI akan membaca dan mempelajari terlebih dahulu putusan MA. LHI akan mempelajari setelah petikan putusan hakim MA turun. Secara pribadi, Sugiyono setuju dengan langkah yang akan ditempuh LHI. "Kuasa hukum punya pemikiran yang sama dengan beliau, kalau ditemukan alasan yang cukup akan menempuh upaya hukum kembali," imbuhnya.
Alasan kuat untuk menempuh PK antara lain, jika ditemukan kekhilafan hakim, novum atau keadaan baru, dan adanya dua putusan atau lebih yang saling bertentangan satu sama lain. Sejauh ini, pihaknya masih menunggu petikan putusan dan akan mempelajari terlebih dahulu.