REPUBLIKA.CO.ID,
Terkait hal ini, Pemkab Banjarnegara beberapa waktu lalu telah mengeluarnya Peraturan Bupati No 46 Tahun 2014 yang isinya tentang penghentian sementara ijin pendirian karaoke.
Sedangkan terhadap sejumlah karaoke yang ditengarai tidak berijin namun nekad beroperasi, pemerintah akan mengambil tindakan tegas melakukan penutupan.
''Kita sedang menata ulang usaha karaoke agar menjadi karaoke yang sehat. Hal pertama yang akan kita benahi adalah masalah perijinan. Jika terbukti tidak berijin, kita akan tegas menutup karaoke. Sedangkan bagi yang sudah berijin, nanti kita akan atur bilik-bilik karaoke agar tidak tertutup. Termasuk aturan terhadap para keberadaan PL-nya,'' katanya.
Menanggapi masalah karaoke ini, seorang pemuka agama Islam, H Afit Juliet, mengaku mendukung sikap Pemkab. Menurutnya, untuk memberantas masalah kemaksiatan ini, Pemkab harus tegas.
''Ijin legalnya adalah rumah karaoke, bukan untuk kegiatan prostitusi yang berkedok PL dan bisnis minuman keras. Kerena menyimpang dari aturan, maka Pemkab harus berani mengambil tindakan tegas,'' jelasnya.
Dia mengingatkan, Kota Banjarnegara adalah kota kecil. Sebagai kota kecil, masyarakat mestinya juga tetap dapat hidup dalam kearifan lokal yang mengharamkan tindakan asusila.
''Jika ditinjau dari sudut pandang agama, kemaksiatan haram hukumnya. Agama Islam maupuan agama lainnya, tidak pernah mengijinkan perbuatan maksiat,'' tegasnya.