Kamis 18 Sep 2014 11:05 WIB

KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Anggodo

Anggodo Widjojo
Foto: Edwin/Republika
Anggodo Widjojo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat untuk terpidana kasus percobaan suap pimpinan KPK, Anggodo Widjojo. Karena, KPK menganggap Anggodo bukan justice collaborator.

"Menolak memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat karena bukan justice collaborator," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya, Kamis (18/9).

Menurut Johan, pihaknya akan mengirimkan surat balasan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang mengusulkan pembebasan bersyarat untuk Anggodo. "Mungkin hari ini dikirim suratnya," kata Johan.

Sebelumnya, pihak Lapas Sukamiskin menyatakan Anggodo telah memenuhi syarat. Yakni, telah menjalani 2/3 masa pidana dan membayar lunas denda yang diputuskan pengadilan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement