REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat untuk terpidana kasus percobaan suap pimpinan KPK, Anggodo Widjojo. Karena, KPK menganggap Anggodo bukan justice collaborator.
"Menolak memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat karena bukan justice collaborator," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya, Kamis (18/9).
Menurut Johan, pihaknya akan mengirimkan surat balasan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang mengusulkan pembebasan bersyarat untuk Anggodo. "Mungkin hari ini dikirim suratnya," kata Johan.
Sebelumnya, pihak Lapas Sukamiskin menyatakan Anggodo telah memenuhi syarat. Yakni, telah menjalani 2/3 masa pidana dan membayar lunas denda yang diputuskan pengadilan.