Kamis 18 Sep 2014 11:05 WIB

KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Anggodo

Red: Muhammad Hafil
Anggodo Widjojo
Foto: Edwin/Republika
Anggodo Widjojo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat untuk terpidana kasus percobaan suap pimpinan KPK, Anggodo Widjojo. Karena, KPK menganggap Anggodo bukan justice collaborator.

"Menolak memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat karena bukan justice collaborator," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya, Kamis (18/9).

Menurut Johan, pihaknya akan mengirimkan surat balasan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang mengusulkan pembebasan bersyarat untuk Anggodo. "Mungkin hari ini dikirim suratnya," kata Johan.

Sebelumnya, pihak Lapas Sukamiskin menyatakan Anggodo telah memenuhi syarat. Yakni, telah menjalani 2/3 masa pidana dan membayar lunas denda yang diputuskan pengadilan.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَدُّوْا لَوْ تَكْفُرُوْنَ كَمَا كَفَرُوْا فَتَكُوْنُوْنَ سَوَاۤءً فَلَا تَتَّخِذُوْا مِنْهُمْ اَوْلِيَاۤءَ حَتّٰى يُهَاجِرُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَخُذُوْهُمْ وَاقْتُلُوْهُمْ حَيْثُ وَجَدْتُّمُوْهُمْ ۖ وَلَا تَتَّخِذُوْا مِنْهُمْ وَلِيًّا وَّلَا نَصِيْرًاۙ
Mereka ingin agar kamu menjadi kafir sebagaimana mereka telah menjadi kafir, sehingga kamu menjadi sama (dengan mereka). Janganlah kamu jadikan dari antara mereka sebagai teman-teman(mu), sebelum mereka berpindah pada jalan Allah. Apabila mereka berpaling, maka tawanlah mereka dan bunuhlah mereka di mana pun mereka kamu temukan, dan janganlah kamu jadikan seorang pun di antara mereka sebagai teman setia dan penolong,

(QS. An-Nisa' ayat 89)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement