Kamis 18 Sep 2014 15:58 WIB

Menkumham Tunggu Sengketa PPP Selesai

Petugas keamanan berjaga berlatar belakang lambang partai di DPP PPP di Jakarta, Senin (18/8). (Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Petugas keamanan berjaga berlatar belakang lambang partai di DPP PPP di Jakarta, Senin (18/8). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan pihaknya masih menunggu penyelesaian sengketa yang menimpa Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sebelum mengesahkan daftar pengurus baru partai belambang Kabah tersebut.

"Kemenkumham tidak boleh berpihak, di mana oleh ketentuan UU manakala masih ada sengketa dan kemudian pengesahan itu bisa di tunda sementara, menunggu sampai sengketa internal partai itu diselesaikan," katanya di Jakarta, Kamis.

Hal ini dikatakannya setelah kedua kubu baik Ketua Umum PPP hasil rapimnas Emron Pangkapi maupun Ketua Umum PPP yang dipecat Suryadharma Ali (SDA) mendaftarkan kepengurusannya ke Kementerian Hukum dan HAM.

Ia menambahkan, penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan oleh internal partai maupun kemudian dibawa ke ranah hukum oleh masing-masing pihak untuk diputuskan.

"Kecuali kalau ada kemudian putusan pengadilan yang berkekuatan hukum pasti. Jadi ya di situ saja, kami bukan pengadilannya," ucapnya.

Ia menambahkan, "kita tidak boleh menggurui, mengajari tentunya apapun juga, cara apapunn juga yang dilakukan apakah itu islah atau ada putusan sengketa, putusan pengadilan."

Sementara itu, semenjak pemilihan presiden, PPP menjadi partai yang paling dinamis. Sejumlah aksi saling pecat juga pernah terjadi saat SDA merapat ke Capres Prabowo Subianto.

Namun, sengketa dapat diselesaikan oleh kedua kubu setelah menggelar Musyawarah Kerja Nasional di Bogor, April lalu.

Saat Prabowo kalah dari Joko Widodo, sejumlah kader dan pengurus juga melakukan manuver dengan merapat ke kubu Jokowi-JK seperti Hamzah Haz dan Suharso Monoarfa.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement