REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Upaya pencurian perangkat BTS milik XL kembali berhasil digagalkan. Sabtu pekan lalu, Kepolisian Sektor Cisolok, Sukabumi bersama petugas XL, dan masyarakat sekitar berhasil menggagalkan sekaligus menangkap seseorang yang diduga bagian dari kelompok pencuri perangkat BTS XL.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Cisolok dan akan menjalani proses hukum yang berlaku. Pelaku dikenai KUHP Pasal 362 dan Undang-undang Telekomunikasi No. 36 Tahun 1999 Pasal 38 jo dan pasal 55 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.
Direktur Service Management XL, Ongki Kurniawan berterima kasih dan sangat mengapresiasi dukungan penuh aparat polisi dan masyarakat dalam menggagalkan upaya pencurian perangkat BTS ini. '' Bagaimanapun juga pencurian perangkat ini sangat mengganggu layanan kepada masyarakat. Masyarakat juga akan menjadi pihak yang dirugikan oleh pencurian seperti ini,'' katanya.
Tertangkapnya pencuri kali ini sekaligus menambah daftar keberhasilan polisi dan XL dalam menggagalkan upaya kejahatan yang sama dalam beberapa bulan terakhir. Saat ini beberapa kasus pencurian perangkat BTS XL sedang dalam penanganan pihak berwajib. Di wilayah Jabodetabek sendiri kasus serupa juga terjadi di daerah Banten, Depok dan Bogor. Kasus pencurian juga terjadi di Cianjur, Pangkalan Brandan, Sibolga, dan Medan.