REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nasib mantan ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum akan ditentukan majelis hakim pada Rabu (24/9) mendatang.
Usai membacakan nota pembelaan alias pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Kamis malam (18/9), Anas merasa optimistis dapat meraih keadilan.
“Ujungnya kan di putusan Majelis Hakim, kalau faka persidangan yang dijadikan acuan, saya laik bebas,” katanya.
Sidang anas sudah berlangsung sejak tiga setengah bulan lalu atau tepatnya pada Jumat 30 Mei 2014. Bak maraton, sidang kasus Anas digelar dua kali sepekan. Tak jarang, sidang bahkan digelar tiga kali dalam seminggu dengan hari yang berurutan.
Persidangan pun pernah digelar 12 jam lamanya hingga baru berakhir pukul dua dini hari. Selama rangkaian persidangan, 105 saksi telah dihadirkan. JPU KPK mendatangkan 95 saksi fakta dan ahli, kemudian Anas sisanya.
Nama-nama beken di dunia politik, hukum, bahkan pesantren terlibat dalam jalannya sidang. Salahsatu yang pernah menjadi saksi dari dunia politik adalah politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul, dari hukum Yusril Ihza Mahendra, dan pimpinan ponpes tertua di dari tanah Jawa, Attabik Ali. Tak ketinggalan, advokat kenamaan Adnan Buyung Nasution pun ikut melibatkan diri dengan menjadi penasehat hukum ayah empat anak tersebut.
Dalam kasus ini, Anas dituntut oleh JPU KPK dengan pidana penjara 15 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. JPU KPK juga menuntut Anas mengembalikan ganti rugi Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar Amerika. Tak hanya itu, JPU KPK juga meminta Majelis Hakim untuk mencabut hak berpolitik Anas.