Selasa 23 Sep 2014 00:00 WIB

Men-PAN RB Cek Reformasi Birokrasi di Pemprov Jatim

Rep: c54/ Red: Erdy Nasrul
Menpan-RB, Azwar Abubakar menegaskan, gaji hakim baru bisa naik tahun depan, bukan tahun ini.
Foto: Antarafoto/Ampelsa
Menpan-RB, Azwar Abubakar menegaskan, gaji hakim baru bisa naik tahun depan, bukan tahun ini.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB) Azwar Abubakar memeriksa berjalannya reformasi di lingkungan Pemprov Jatim. Secara khusus, Azwar meminta laporan penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau SAKIP di lingkungan Pemprov Jatim.

Menurut Azwar, setiap program kerja dan kegiatan birokrasi harus dapat dipertanggungjawabkan. Dia menjelaskan, SAKIP mengandung unsur perencanaan program dan anggaran, pengawasan pelaksanaan program, dan evaluasi. 

Untuk pelaksanaan program, menurut dia, yang perlu diperbaiki adalah aparatur birokrasi yang mencakup kelembagaan, SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah), dan SDM yang sesuai dengan kebutuhannya.

“Yang lebih penting, aparatur birokrasi dalam melaksanakan program harus tepat waktu, dan kedisiplinan. Semakin lama sebuah proyek terselesaikan semakin sedikit  efeknya terhadap kesejahteraan masyarakat,” tutur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Azwar, Ahad (21/9) malam.  

Kepada Azwar, Gubernur Jatim, Soekarwo menyampaikan, Pemprov Jatim berupaya secara konsisten menjalankan SAKIP. Salah satu, hasilnya, menurut dia, akuntabilitas keuangan Pemprov Jatim selama tiga tahun berturut-turut mendapatkan penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

 “Dengan SAKIP, Kepala Dinas bisa mengontrol langsung kinerja bawahannya yakni eselon III lewat  laporan dan eselon III mengontrol kinerja Eselon IV,” ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement