REPUBLIKA.CO.ID,MANOKWARI--Sebanyak sembilan mantan anggota DPR Provinsi Papua Barat yang statusnya terpidana korupsi terpilih kembali menjadi anggota DPR periode 2014-2019 mendatang.
Sembilan anggota DPR terpilih itu pada periode sebelumnya divonis Pengadilan Tipikor satu tahun enam bulan penjara dan dinaikan oleh Pengadilan Tinggi menjadi empat tahun lima bulan penjara namun putusan itu belum tetap karena sembilan terpidana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat mengundurkan jadwal pelantikan anggota DPR Papua Barat yang direncanakan pada 2 Oktober 2014, sampai ada putusan hukum tetap sembilan anggota DPR terpidana korupsi itu," kata Ketua Majelis Rakyat Papua Vitalis Yumthe di Manokwari, Selasa (23/9).
Ia mengatakan bahwa MRPB tidak mencampuri urusan pemerintah, namun sebagai lembaga masyarakat MRPB hanya mengingatkan pemerintah karena tidak layak wakil rakyat dilantik dengan status terpidana korupsi.
Sebelum melakukan pelantikan, saran Ketua MRPB, pemerintah provinsi harus melakukan konsultasi dengan MA apakah sembilan anggota DPR Papua Barat terpidana korupsi itu bisa dilantik ataukah tidak bisa.
Sebab, jika dilantik kemudian putusan MA sembilan anggota DPR terpidana korupsi tersebut harus menjalani hukuman penjara jelas mereka tidak bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat apalagi jika hukuman penjara empat tahun enam bulan.
Ia menyarankan kepada Pemerintah Provinsi sebaiknya menunggu sampai MA memutuskan hukuman sembilan terpidana agar ketika dieksekusi masuk penjara sembilan anggota DPR itu diganti barulah dilakukan pelantikan.
Ikuti informasi terkini seputar sepak bola klik di sini