REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Timur menyampaikan dukungan moral terhadap Anas Urbaningrum, dalam menghadapi sidang vonis kasus korupsi proyek sportcenter Hambalang, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9) mendatang.
Ketua HMI Jatim Khairul Anam berpendapat, tuntutan 15 tahun penjara yang ditujukan kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu tidak sesuai dengan fakta, bukti serta keterangan 96 saksi.
"Melihat fakta-fakta persidangan, Kami atas nama Badko HMI Jatim berharap pengadilan bisa objektif dalam mengambil putusan demi tegaknya supremasi hukum," ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/9/2014).
Sementara itu, Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Regional HMI Jawa Timur Junaidi menilai kasus Anas sarat dengan muatan politik. "Terbukti dari 96 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, ternyata meringankan Anas, dan hanya empat saksi yang memberatkan," katanya.
Selaku fungsionaris HMI Jatim, Junaidi mengajak masyarakat untuk menjunjung tinggi supremasi hukum. Menurutnya jika Anas memang salah, persidangan harus menunjukan pelanggaran yang dia lakukan dengan tolok ukur fakta-fakta yang ada di persidangan.
Solidaritas untuk Anas dari para aktivis HMI bukan tanpa alasan. Anas Urbaningrum merupakan Ketua Pengurus Besar (PB) HMI tahun 1997-1999.