REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai rencana pengesahan RUU Jaminan Produk Halal dinilai membingungkan. Peran pemerintah dianggap terlalu dominan.
"Banyak hal yang membingungkan dalam RUU JPH yang akan disahkan Pemerintah," kata Direktur Lembaga Pengawasan Pangan Obat dan Makanan Majelis Ulama Indonesia, Lukmanul Hakim kepada ROL, Rabu (24/9).
Lukman menyatakan, semestinya peran pemerintah dalam penerapan RUU JPH cukup fokus sebagai fasilitator dan pengambil kebijakan. Kedua peran sangat tepat dipikul pemerintah."Pemerintah seharusnya ada sebagai fasilitator dan regulator, nanti yang melaksanakan swasta," ujar Lukman.
Sementara, kata Lukman, pada praktiknya, peran pemerintah justeru ikut menjadi eksekutor. Lebih dari itu, pemerintah sekaligus memiliki kewenangan melakukan pemerikasaan.
Lukman mejelaskan, dalam era modern seperti saat ini, upaya debirokratisasi menjadi tren pemerintahan negara modern. Sebab, debirokratisasi dapat memperpendek proses birokrasi.
"Pada saat negara-negara modern memperpendek jalur birokrasi, Indonesia, dalam RUU JPH justeru memperpanjang jalur tersebut," ujar dia.