Rabu 24 Sep 2014 17:19 WIB

Skema Sertifikasi Halal RUU JPH Tiru Malaysia

Rep: c72/ Red: Agung Sasongko
 Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan (kiri) bersama Direktur LPPOM MUI, Ir. Lukmanul Hakim (Kanan) berbicara kepada media terkait Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (10/9). (Republika/ Tahta Aidilla)
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan (kiri) bersama Direktur LPPOM MUI, Ir. Lukmanul Hakim (Kanan) berbicara kepada media terkait Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (10/9). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Halal Corner menilai skema sertifikasi halal yang akan diterapkan dalam Rancangan Undang Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) meniru Malaysia.  "Skema sertifikasi dalam RUU JPH nantinya hampir serupa dengan Malaysia, karena di Negara itu proses sertifikasi juga dilakukan oleh pemerintah," ucap pendiri Halal Corner Aisha Maharani kepada ROL, Rabu (24/9).

Aisha mengatakan skema sertifikasi halal di Malaysia selama ini menggunakan sistem satu pintu. Skema yang diterapkan adalah melalui semacam Kementerian Agama yang di sana disebut sebagai Departement of Islamic Development Malaysia.

Departemen yang juga disebut sebagai Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) itu merupakan sebuah departemen terpadu yang juga melakukan proses audit kehalalan sekaligus mengeluarkan fatwa halal.

Di beberapa negara lain seperti Singapura dan Jepang juga demikian. "Hanya saja di Indonesia nantinya fatwa halal tetap hanya dikeluarkan oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI)," ucap Aisha.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement