REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh majelis hakim pengadilan tipikor pada Rabu (24/9).
Ia pun meminta agar majelis hakim melakukan mubahalah atau sumpah kutukan atas dakwaan dan putusan yang diberikan kepadanya. Anas menilai putusan hakim tidak adil karena tidak melihat fakta pengadilan.
Majelis hakim tak menanggapi hal tersebut dan langsung menutup persidangan dengan ketok palu.
Apa tanggapan Anas?
"Hakim tidak memberikan tanggapan. Tidak apa. Yang penting saya sampaikan di forum persidangan," katanya.
Terdakwa kasus Hambalang, Anas dijatuhi hukuman 8 tahun kurungan serta denda Rp300 juta. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya tim jaksa KPK menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dolar AS.