REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain mengatakan Anas Urbaningrum tak perlu meminta majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan mubahalah. Karena mubahalah tidak bisa dilakukan dengan sesama Muslim.
"Saling sumpah biasa saja kalau kedua orang tersebut sesama Islam. Misal dengan mengatakan, 'Saya siap dilaknat Allah jika saya berbohong'," ujar Tengku saat dihubungi ROL, Rabu (24/9).
Ia menjelaskan, mubahalah dilakukan jika bukti yang ada menunjukan seseorang tidak bersalah. Namun jika bukti tersebut ada, maka tidak diperlukan sumpah.
Selain itu, mubahalah dilakukan dengan melibatkan keluarga. Sehingga untuk kasus Anas tidak tepat jika meminta hakim untuk melakukan mubahalah.
Pada sidang vonis hari ini (24/9), Anas Urbaningrum meminta mejelis Hakim dan jaksa melakukan mubahallan setelah pembacaan putusan. Namun ketua majelis hakim tidak menanggapi dan langsung menutup persidangan.