REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta rencananya akan memasang 11 unit alat parkir meter di Jalan Agus Salim atau Sabang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis sore ini jika perizinannya di Kantor Bea Cukai tuntas.
"Kalau tidak ada halangan, hari ini keluar dari bea cukai alatnya. Mudah-mudahan nanti sore nanti bisa dipasang, kalau memang sudah clear semua pengurusannya," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sunardi Sinaga, di Jakarta, Kamis.
Uji coba parkir meter di Jalan Sabang sendiri, kata Sunardi, akan dilakukan Jumat (26/9).
Ia menuturkan, alat parkir meter buatan Swedia itu memiliki tinggi sekitar 1,6 meter dan sistem kerjanya menggunakan tenaga surya atau matahari .
"Alat ini sudah banyak digunakan di luar negeri. Kalau di Indonesia, mungkin ada kemiripan dengan alat mesin parkir di Jalan Braga Kota Bandung," kata dia.
Menurut dia, tarif parkir meter di Jalan Sabang untuk kendaraan roda empat adalah Rp 5 ribu per jam sedangkan roda dua Rp 2 ribu per jam.
Menurut dia, setiap kendaraan bermotor yang parkir di Jalan Sabang nantinya harus memasukkan uang koin ke alat parkir meter itu.
"Jadi kalau ada mobil mau parkir di sana, maka tinggal memasukkan sejumlah uang sesuai dengan lamanya ia parkir di sana. Kalau dua jam berarti Rp 10 ribu. Lalu akan keluar print outnya dari alat itu," kata dia.
Apabila mobil tersebut parkir lebih dari waktu yang disepakati, lanjutnya, maka kelebihannya akan dihitung oleh petugas yang ada di sana.
"Jadi print out-nya itu harus ditempel di dashboard mobil agar terpantau oleh petugas di sana. Kalau waktu parkirnya melebihi ketentuan," kata dia.
Ia menambahkan, pihaknya akan menerjunkan 30 orang petugas terkait pelaksanaan uji coba alat parkir meter di Jalan Sabang tersebut.
"Ke-30 orang petugas itu gabungan dari Dishub DKI, pengawasan dan juru parkir yang di sana," katanya.