REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Direktur III LPPOM MUI Sumunar Jati menyatakan, akan lebih baik jika labelisasi produk hanya pemberian label 'Halal' saja.
Dikatakannya, idealnya memang untuk produk yang terbukti haram diberikan label 'Haram'. Namun, mengingat kesan kata “Haram” di masyarakat masih dimaknai negatif, sebaiknya labelisasi yang diberikan hanyalah labelisasi 'Halal' saja.
Labelisasi 'Halal' ini diberikan untuk semua produk yang diniatkan halal. Setelah melalui proses sertifikasi maka produk tersebut baru dilabeli 'Halal'.
Untuk produk-produk yang haram, kata dia, cukup si produsen maupun distributor produk tersebut yang mencantumkan komposisi atau kadar bahan-bahan tidak halal yang terkandung dalam produk itu.
Hal senada diungkapkan Anggota Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Dikatakannya, pelabelan 'Halal' diberikkan untuk produk yang dinyatakan halal setelah melalui sertifikasi. Ini penting untuk menegaskan bahwa produknya memang halal.
Usulan pelabelan 'Haram', kata dia, sah-sah saja. Namun hal itu harus dibarengi kerelaan dari produsen produk tersebut. “Kalau dilabeli haram, itu bagus, agar lebih jelas,” katanya.
Namun yang tak boleh diabaikan adalah substansi dari pelabelan 'Halal'. Pemberian label 'Halal' dalam suatu produk dimaksudkan untuk memudahkan konsumen memilah makanan halal. Termasuk menjaga umat Islam dari produk haram.
Untuk produk haram, lanjut dia, lebih baik melakukan transparansi dalam mencantumkan kadar komposisi haram dari produk tersebut.