REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wasekjen PBNU, Imdadun Rahmat mengatakan adanya instruksi gubernur tentang pelarangan hewan kurban di sekolah dasar dinilai sangat berlebihan. Hal tersebut dikarenakan, kegiatan pemotongan hewan kurban dapat memberikan pembelajaran positif bagi siswa.
Ia menjelaskan, kegiatan kurban dapat memberikan nilai positif seperti kesedian anak untuk membantu orang lain dan ini akan menumbuhkan sifat sosial anak. Sehingga tidak tepat jika dilakukan pelarangan sama sekali.
"Jika ada kekhawatirkan dari pemerintah terkait adanya iuran dari sekolah yang akan membebani orang tua siswa maka yang seharusnya dikeluarkan bukan pelarangan melainkan himbauan," ujar Imdadun Rahmat saat dihubungi Republika Kamis (25/9).
Sebelumnya, pelarangan pemotongan Hewan kurban di Sekolah Dasar (SD) tertuang dalam Instruksi Gubernur (Insgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 67 tahun 2014 tentang pengendalian penampungan dan pemotongan hewan dalam rangka menyambut Idul fitri dan Idul Adha Tahun 2014/1435 H.Insgub ini ditetapkan pada tanggal 17 Juli 2014 yang ditandatangi oleh Ahok selaku Plt Gubernur DKI Jakarta.