Jumat 26 Sep 2014 03:27 WIB

Bedah Vonis Anas (2)

Rep: Adi Wicaksono/ Red: Mansyur Faqih
Anas Urbaningrum
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Anas Urbaningrum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anas Urbaningrum telah divonis hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS subsider tiga bulan kurungan.

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Anas dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Kemudian ditambah membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 94,18 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

Berikut ROL paparkan beberapa fakta yang terkuak dari persidangan Anas.

Pledoi Anas: 

- Penerimaan hadiah berupa uang, barang, dan fasilitas sebesar Rp 118,7 miliar dan 5,26 juta dolar AS adalah pemaksaan dakwaan dan tuntutan, tidak berdasar, irasional dan hanya berdasarkan keterangan sepihak di dalam BAP saksi M Nazaruddin.

- Dana untuk membeli lahan-lahan dalam tuntutan Jaksa bukan berasal dari Grup Permai atau M Nazaruddin. 

- IUP PT Arina Kotajaya di Kutai Timur bukan milik terdakwa dan bahkan tidak ada kaitannya dengan terdakwa. 

- Penerimaan mobil Toyota Harrier seharga Rp 670 juta terbukti bukan dari PT Adhi Karya sebagai tanda jadi proyek Hambalang.

- Penerimaan fasilitas mobil Toyota Vellfire dan fasilitas survei dari LSI bukan penerimaan sebagai penyelenggara negara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement