Jumat 26 Sep 2014 14:30 WIB
Larangan Kurban di SD

Daripada Larang Penyembelihan di SD, Lebih Baik...

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Hewan Kurban
Foto: youtube
Hewan Kurban

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Imam Besar Masjid Istiqlal, Jakarta Ali Mustafa Ya’qub mengatakan, tak ada larangan bagi anak-anak untuk menyaksikan penyembelihan hewan kurban. Menurutnya, alasan kesadisan yang bisa mempengaruhi anak-anak dinilai terlalu mengada-ada.

Ya’qub mengusulkan, daripada pemprov melarang penyembelihan hewan di lingkungan SD, lebih baik melarang tayangan televisi yang sudah terbukti merusak moral anak-anak. Menurutnya, itu jauh lebih mendesak dan penting. Tidak sedikit anak yang berperikalu menyimpang akibat tayangan televisi.

Baca Juga

Dia menjelaskan, tayangan yang kerap mengumbar aurat, menjelek-jelekkan sesama manusia, bahkan kekerasan, justru malah dibiarkan. “Kalau itu dilarang tayang, saya dukung sepenuhnya 100 persen,” katanya kepada ROL, Jumat (26/9).

Dia menilai, pelarangan penyembelihan hewan kurban di lingkungan SD oleh Pemprov DKI Jakarta tak masuk akal. Sebab, faktanya tidak pernah ada anak-anak yang kemudian melakukan pembunuhan atau kekerasan lain yang diakibatkan karena melihat penyembelihan hewan kurban.

Menurutnya, sejak zaman dahulu anak-anak kecil menyaksikan penyembelihan hewan kurban di kampungnya masing-masing. Hal itu justru bermakna ibadah karena untuk lebih memahami makna Hari Raya Idul Adha itu sendiri. Apalagi dengan didampingi orang tua untuk menjelaskan sejarah penyembelihan hewan kurban.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement