REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat belum mendapatkan surat balasan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait permintaan penangguhan pelantikan terhadap tiga calon anggota DPR terpilih yang terlibat kasus korupsi.
"Sampai saat ini kami belum mendapatkan jawaban dari Presiden, sehingga kami belum tahu sikapnya terhadap mereka (tiga calon terpilih)," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Pemilu 2014 Pasca-Putusan Akhir MK di Jakarta, Ahad (28/9).
Dia mengatakan telah mengirimkan dua surat berisi nama-nama calon anggota DPR terpilih untuk diterbitkan Surat Keputusan Peresmiannya sebagai anggota dewan periode 2014-2019.
Surat pertama berisi 555 nama calon anggota terpilih, termasuk di dalamnya tiga nama calon yang terjerat kasus korupsi yakni mantan Sekretari Majelis Tinggi Partai Demokrat Jero Wacik, Ketua DPD PDIP DIY sekaligus mantan Bupati Bantul Idham Samawi dan Herdian Koosnadi (PDIP).
"Nama-nama anggota DPR terpilih yang menjadi tersangka sampai sekarang ada tiga, satu dari Partai Demokrat dan dua dari PDIP. Kami minta kepada Presiden untuk menangguhkan pelantikannya sampai proses hukumnya selesai," tambah Husni.
Sedangkan surat kedua berisi dua nama caleg anggota DPR terpilih yang diganti oleh partai pengusungnya.
Sementara itu, terkait tiga nama calon anggota DPR terpilih yang belum diserahkan ke Sekretariat Negara merupakan hasil perbaikan dari pemungutan suara ulang di Daerah Pemilihan Maluku Utara (provinsi) pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.
"Dari tiga putusan MK yang kita tindaklanjuti rekapitulasinya hari ini terjadi koreksi di Dapil Maluku Utara untuk calon anggota DPR RI terpilih. Koreksi menjadi, perolehan kursi untuk Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Golkar dan Partai Nasdem," tutur Husni.