REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- DPD Partai Golkar (PG) Lampung, segera melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Mirzalie, sebagai anggota DPRD Lampung terpilih 2014-2019, yang gagal dilantik pada 1 September lalu. Mirzalie dinilai telah melakukan pelanggaran garis partai pada saat pemilu legislatif lalu.
Ketua DPD PG Lampung, M Alzier Dianis Thabranie, Senin (29/9), sudah meminta Mirzalie segera mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Lampung terpilih, terkait pelanggaran organisasi partai. "Kalau tidak mundur, jelas akan PAW," kata Alzier.
DPP PG sudah meminta Mirzalie untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan DPD I PG Lampung, untuk secara sukarela mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Lampung 2014-2019. Jika yang bersangkutan tidak menuruti, maka DPP PG akan memberikan sanksi berupa pemberhentian dari keanggotaan partai.
DPD I PG sudah menerima dari DPP PG untuk memanggil Mirzalie pada Senin (29/9). Dalam surat DPP PG yang diteken Wakil Ketum PG dan Sekjennya, juga berisi persetujuan pemberhentian Mirzalie dari Ketua DPD PG Kabupaten Lampung Barat. DPD PG Lampung Barat juga segera melakukan musdalub.
Mirzalie, ketua DPD PG Lampung Barat, dan mantan ketuan KPU kabupaten setempat, belum berhasil dikonfirmasi via telepon selulernya. Ia sendiri yang belum dilantik bersama 84 anggota DPRD Lampung terpilih pada pemilu legislatif lalu.