REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jendral Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa proses Paruh Antarwaktu (PAW) memiliki aturan yang baku. Sebabnya, dia mengatakan, tidak akan pernah ada proses negosiasi terkait hal tersebut.
"Hukum untuk PAW itu sifatnya rigid, sifatnya sangat jelas dan diatur berdasarkan ketentuan suara," kata Hasto Kristiyanto di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat (10/1).
Dia mengatakan, PDIP pernah memiliki pengalaman ketika ada seorang tokoh partai yang meninggal ketika Pemilu. Dia mengatakan, saat itu partai juga menerapkan proses PAW berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
"Karena apapun tanpa legalitas dan konstruksi hukum yang sangat kuat PAW tersebut tidak bisa dilakukan," katanya.
Dia mengungkapkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan surat bahwa apa yang diputuskan dan diusulkan PDIP tidak diterima oleh penyelenggara pemilu. Sehingga, sambung dia, tidak ada gunanya melakukan upaya negosiasi terkait hal tersebut.
KPK telah menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka dugaan kasus Paruh Antarwaktu (PAW) DPR RI. Lembaga antirasuah itu juga menetapkan politikus atau caleg PDIP, Harun Masiku dan Saeful, pihak swasta, sebagai tersangka kasus yang sama.
KPK telah mengumumkan empat tersangka dalam dugaan kasus suap tersebut. Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni Harun dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.