Rabu 01 Oct 2014 07:21 WIB

Mulai Hari Ini, Penumpang Garuda Harus Bayar 'Airport Tax'

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Mansyur Faqih
 Pengunjung memadati Garuda Indonesia Travel Fair (GATF) 2014 di JCC, Jakarta, Jumat (12/9).  (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pengunjung memadati Garuda Indonesia Travel Fair (GATF) 2014 di JCC, Jakarta, Jumat (12/9). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Kini maskapai Garuda Indonesia membebankan airport tax secara terpisah dengan tiket pesawat kepada para penumpangnya. Peraturan ini berlaku sejak hari ini, Rabu (1/10). 

"Garudanya bangkrut," jawab petugas check in di Bandara Soekarno-Hatta kepada Republika, Rabu (1/10).

Airport tax yang harus dibayarkan penumpang dengan tujuan penerbangan domestik sebesar Rp 40 ribu per orang. Sedangkan untuk penerbangan internasional sebesar Rp 150 ribu per orang. 

Salah satu penumpang, Deddy mengaku baru mengetahui ketentuan itu begitu diberi tahu petugas check-in. Sebagai pemegang kartu platinum Garuda Frequent Flyer, ia berharap ada sosialisasi mengenai hal ini.