Kamis 02 Oct 2014 20:23 WIB

Jadi Gubernur, Ahok Harus Lewati Rapat Paripurna DPRD

Rep: C66/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahok.
Foto: Ist
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Terpilih Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (2/10).

Setelah pengunduran diri itu diterima DPRD, Wakil Gubernur DKi Jakarta Basuki Tjahaja Purnama secara otomatis akan maju mengisi posisi DKI 1 tersebut.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan Basuki tidak dapat langsung mendapat status sebagai Gubernur. Menurutnya ada proses yang harus dilewati mantan Bupati Belitung Timur terlebih dulu.

"Secara kedudukan, dia (Basuki) memang otomatis naik. Tapi, untuk secara resmi jadi gubernur, harus ada rapat paripurna di DPRD lebih dulu untuk bahas itu," ujar M Taufik, Kamis (2/10).

Taufik menekankan secara Undang-undang, pria yang akrab disapa Ahok itu hanya dapat menjabat gubernur secara resmi setelah DPRD menyetujui pengangkatannya.

Namun saat ditanya apa yang akan terjadi bila DPRD menolak pengangkatan tersebut, politisi Gerindra itu enggan berkomentar banyak.

"Saya gak tau. Kan secara undang-undang memang harus lewat forum paripurna Ahok ditetapkan jadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubenur atau Gubernur," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement