Jumat 03 Oct 2014 04:22 WIB

Gedung Tinggi di Kota Depok Tanpa Pengawasan

Rep: C74/ Red: Julkifli Marbun
 Warga melintas di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Margonda Raya, Depok, Jabar, Kamis (14/8). (Republika/Yasin Habibi)
Warga melintas di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Margonda Raya, Depok, Jabar, Kamis (14/8). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Potensi masalah akibat gedung tinggi di Kota Depok tanpa pengawasan. Kepala Dinas Tata Ruang Depok Kania Parwati mengatakan pembangunan gedung tinggi di Kota Depok harus menyertakan rencana tata letak dan lingkungan untuk syarat pengajuan IMB. Namun tidak ada pengawasan khusus terkait pembangunan gedung tinggi.

"Setiap gedung tinggi seperti apartemen dan hotel harus memenuhi syarat, jadi tidak ada pengawasan lagi," kata Kania saat ditemui Republika di kantornya, Kamis (2/10).

Kania mengatakan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok sudah mengatur syarat rencana pembangunan gedung tinggi. Kania menuturkan Pemerintah Kota (Pemkot) tidak akan mengeluarkan izin bila syarat dan ketentuan yang sudah dilampirkan dalam RTRW tidak dipenuhi pemiliki atau kontraktor gedung.

Kania mengatakan untuk memenuhi syarat dan kententuan tersebut, pemilik atau kontraktor harus memenuhi analisis dampak lingkungan dan lalu lintas. Kania menambahkan pemilik atau kontraktor gedung juga harus mencantumkan dampak lingkungan dan lalu lintas jangka panjang.